Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.256.065.924.000,00 b. Belanja Daerah sebesar Rp 2.393.565.924.000,00 Surplus/(Defisit) sebesar Rp (137.500.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 137.500.000.000,00 terdiri dari Penerimaan Rp 150.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp 12.500.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00 Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat