perubahan - peraturan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK: |
- dengan berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasir sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.92 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2005
- 11 hlm.
|