PERBUP Kab. Paser No. 42 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6),
Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APB Desa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 42
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bupati berpedoman pada peraturan perundang-undangan
mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
39 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pendaftaran Usaha Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; UU NO.10 Tahun 2009; PERMENPAR NO.18 Tahun 2016
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi
pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan pedoman bagi petugas
pelaksana dalam memberikan pelayanan pendaftaran usaha dan bagi
masyarakat dalam menyelenggarakan usaha pariwisata. Setiap Pengusaha Pariwisata dalam usaha pariwisata wajib melakukan
pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha Pariwisata tersebut adalah
perseorangan, badan usaha, badan usaha berbentuk hukum. Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati cq. Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan oleh pemohon
dengan mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan syarat-syarat
pendaftaran usaha pariwisata. Syarat-syarat pendaftaran usaha pariwisata meliputi:
a. syarat administratif;
b. syarat yuridis;
c. syarat teknis; dan
d. syarat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 65 Tahun 2018
PERBUP Kab. Paser No. 25 Tahun 2016 tentang AFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA PERBUP NO.25 Tahun 2016 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERDASARKAN SKALA DESA DI KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan
Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Desa Di Kabupaten
Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.44 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan,kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi
kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul dan adat istiadat Desa. Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul, paling sedikit terdiri
dari :
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa;dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mencabut PERBUP NO.25 Tahun 2016
8 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup sehat melalui tindakan
promotif dan preventif, maka perlu dilakukan pembangunan
kesehatan yang digerakan oleh seluruh komponen masyarakat
dalam berperilaku hidup sehat secara partisipatif, terencana,
sistematik, terpadu dan menyeluruh;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan
dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan
produktivitas masyarakat dan menurunkan beban pembiayaan
pelayanan kesehatan akibat penyakit, maka diperlukan pedoman
umum pelaksanaan hidup sehat di Kabupaten Paser;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu dibentuk Peraturan Bupati Paser tentang
Gerakan Hidup Sehat Masyarakat Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENKES NO.39 Tahun 2016
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser yang disingkat
GERMAS adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara
bersama-sama oleh seluruh komponen dengan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan penyusunan rencana
kegiatan GERMAS setiap tahun anggaran. Tujuan Umum GERMAS adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan Masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan
kualitas hidup masyarakat Kabupaten Paser. Tujuan Khusus GERMAS adalah :
a. menurunkan beban penyakit menular dan tidak menular baik kematian maupun
kecacatan;
b. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat;
c. meningkatkan produktivitas masyarakat;dan
d. menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya
penyakit dan pengeluaran kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
(Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2018 Nomor 12)
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2019;
UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.12 Tahun 2018
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri
atas:
a. Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 2.256.065.924.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 123.352.658.000,00 Dana Perimbangan sebesar Rp 1.413.546.494.000,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp. 719.166.772.000,00
b. Jumlah Belanja sebesar Rp. 2.393.565.924.000,00 dan Surplus/(Defisit) sebesar Rp. (137.500.000.000,00)
c. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp 137.500.000.000,00 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
3 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Paser
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, Bupati
Paser perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai
penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli
Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung,
Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian
Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan,
Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan
Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten
Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2016
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang disingkat IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang
disingkat DPMPTSP, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh
Pemerintah Pusat, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis
yang berlaku. IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh DPMPTSP kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung
baru. Bangunan gedung sederhana adalah bangunan gedung dengan karakter
sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui koordinasi antar
perangkat daerah sesuai tugas dan
kewenangannya serta mengikuti persyaratan, penggolongan, dan tata cara
yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
-Mengatur PERBUP tentang Tata cara dan proses pendataan bangunan gedung secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses pengesahan RTB secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan atau perpanjangan SLF secara online
-Mengatur PERBUP tentang Proses penerbitan IMB secara online
210 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2019, merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan internal dan
pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk waktu 1
(satu) tahun, maka untuk menetapkan perencanaan tahunan tentang
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser Tahun 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.35 Tahun 2018
Kebijakan pengawasan adalah pedoman dan acuan serta sasaran arah kebijakan
pengawasan dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Pengawasan adalah :
a. meningkatkan kualitas pengawasan internal Pemerintahan Daerah;
b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;dan
d. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Kebijakan pengawasan merupakan arahan
dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
dilakukan oleh Inspektorat dan dikoordinasikan oleh Inspektur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut PERBUP NO.33 Tahun 2017
5 hlm. 14 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 Peraturan LKPP
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa, maka dalam rangka pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa
yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan
akuntabel, perlu mengatur kode etik pengelola pengadaan
barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik
Pengelolaan Barang/Jasa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.16 Tahun 2018; PERDA NO.14 Tahun 2016; PERATURAN LKPP NO.14 Tahun 2018
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah:
a. Pejabat Administrasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
b. Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disebut Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Perangkat Daerah (PD) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
Tujuan Kode etik :
a. menjaga martabat, kehormatan, integritas dan kredibilitas Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa;dan
b. meminimalisir terjadinya resiko yang mengakibatkan terjadinya konflik
kepentingan.
Majelis Pertimbangan Kode Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
perilaku pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
9 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan efesiensi dan efektivitas
pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran perlu adanya
penyetaraan beberapa kegiatan pada Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja
merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang
digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Analisis Standar Belanja.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011
Analisis Standar Belanja yang disingkat ASB adalah penilaian
kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan
suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
program dan kegiatan Perangkat Daerah serta anggaran yang diperlukan
untuk melaksanakannya. Penetapan ASB bertujuan:
a. untuk menentukan standar dalam Penilaian Kewajaran Belanja atas
Anggaran yang diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan sebuah
kegiatan;
b. memberikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara;dan
c. meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam
rangka pengendalian anggaran.
Rumusan ASB merupakan metode yang digunakan untuk menghitung total belanja dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok kegiatan yang mempunyai karakteristik yang sama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
Mencabut PERBUP NO.34 Tahun 2012
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Paser tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.33 Tahun 2017; PERDA NO.7 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula
berjumlah Rp. 1.951.343.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.
187.592.826.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.138.935.826.000,00 dengan
rincian sebagai berikut :
a. Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.977.350.920.850,21 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 1.754.343.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 223.007.920.850,21
b. Jumlah belanja setelah perubahan Surplus (Defisit) setelah perubahan sebesar Rp. 2.138.935.826.000,00
c. -Jumlah Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 200.000.000.000,00 dan berkuran sebesar (Rp. 35.415.094.850,21)
-Jumlah pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.000.000.000,00yang semula nilainya sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan tidak terjadi penambahan. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 0,00
Penjabaran perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
4 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat