Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2016

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 42 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
01 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2016
Tanggal Berlaku
01 Desember 2016
Sumber
01/12/2016
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Paser No. 1 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
    Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan