Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2018

KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kebijakan pengawasan adalah pedoman dan acuan serta sasaran arah kebijakan pengawasan dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Pengawasan adalah : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal Pemerintahan Daerah; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;dan d. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kebijakan pengawasan merupakan arahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat dan dikoordinasikan oleh Inspektur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 58 Tahun 2018 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
BD.2018 NO.58
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP NO.33 Tahun 2017 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di ingkungan Pemerintah Kabupaten Paser

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan