Kebijakan pengawasan adalah pedoman dan acuan serta sasaran arah kebijakan pengawasan dalam pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan Pengawasan adalah : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal Pemerintahan Daerah; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; c. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;dan d. meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kebijakan pengawasan merupakan arahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat dan dikoordinasikan oleh Inspektur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat