Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2018

ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Analisis Standar Belanja yang disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Perangkat Daerah serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Penetapan ASB bertujuan: a. untuk menentukan standar dalam Penilaian Kewajaran Belanja atas Anggaran yang diajukan Perangkat Daerah dalam melaksanakan sebuah kegiatan; b. memberikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;dan c. meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran. Rumusan ASB merupakan metode yang digunakan untuk menghitung total belanja dari kegiatan yang termasuk dalam kelompok kegiatan yang mempunyai karakteristik yang sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2018 tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
07 November 2018
Tanggal Pengundangan
07 November 2018
Tanggal Berlaku
07 November 2018
Sumber
BD.2018 NO.54
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP NO.34 Tahun 2012 tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Paser

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan