Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2018

Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser yang disingkat GERMAS adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan penyusunan rencana kegiatan GERMAS setiap tahun anggaran. Tujuan Umum GERMAS adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan Masyarakat untuk berperilaku sehat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Paser. Tujuan Khusus GERMAS adalah : a. menurunkan beban penyakit menular dan tidak menular baik kematian maupun kecacatan; b. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat untuk hidup bersih dan sehat; c. meningkatkan produktivitas masyarakat;dan d. menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit dan pengeluaran kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.61
Subjek
KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan