Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan pedoman bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan pendaftaran usaha dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan usaha pariwisata. Setiap Pengusaha Pariwisata dalam usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha Pariwisata tersebut adalah perseorangan, badan usaha, badan usaha berbentuk hukum. Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan syarat-syarat pendaftaran usaha pariwisata. Syarat-syarat pendaftaran usaha pariwisata meliputi: a. syarat administratif; b. syarat yuridis; c. syarat teknis; dan d. syarat waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat