Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 66 Tahun 2018

TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan pedoman bagi petugas pelaksana dalam memberikan pelayanan pendaftaran usaha dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan usaha pariwisata. Setiap Pengusaha Pariwisata dalam usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha Pariwisata tersebut adalah perseorangan, badan usaha, badan usaha berbentuk hukum. Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilakukan oleh pemohon dengan mengisi formulir permohonan yang dilengkapi dengan syarat-syarat pendaftaran usaha pariwisata. Syarat-syarat pendaftaran usaha pariwisata meliputi: a. syarat administratif; b. syarat yuridis; c. syarat teknis; dan d. syarat waktu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 66 Tahun 2018 tentang TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018 NO.66
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan