Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2018

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.951.343.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 187.592.826.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.138.935.826.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.977.350.920.850,21 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 1.754.343.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 223.007.920.850,21 b. Jumlah belanja setelah perubahan Surplus (Defisit) setelah perubahan sebesar Rp. 2.138.935.826.000,00 c. -Jumlah Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 200.000.000.000,00 dan berkuran sebesar (Rp. 35.415.094.850,21) -Jumlah pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.000.000.000,00yang semula nilainya sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan tidak terjadi penambahan. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 0,00 Penjabaran perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser Nomor 53 Tahun 2018 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
BD.2018 NO.53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan