Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.951.343.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 187.592.826.000,00 sehingga menjadi Rp. 2.138.935.826.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1.977.350.920.850,21 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 1.754.343.000.000,00 dan bertambah sebesar Rp. 223.007.920.850,21 b. Jumlah belanja setelah perubahan Surplus (Defisit) setelah perubahan sebesar Rp. 2.138.935.826.000,00 c. -Jumlah Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp. 164.584.905.149,79 dengan pendapatan semula sebesar Rp. 200.000.000.000,00 dan berkuran sebesar (Rp. 35.415.094.850,21) -Jumlah pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp. 3.000.000.000,00yang semula nilainya sebesar Rp 3.000.000.000,00 dan tidak terjadi penambahan. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 0,00 Penjabaran perubahan APBD dirinci lebih lanjut pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat