Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah: a. Pejabat Administrasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa; b. Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Perangkat Daerah (PD) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Tujuan Kode etik : a. menjaga martabat, kehormatan, integritas dan kredibilitas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;dan b. meminimalisir terjadinya resiko yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan. Majelis Pertimbangan Kode Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan Kode Etik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat