Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 57 Tahun 2018

KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah: a. Pejabat Administrasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa; b. Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Perangkat Daerah (PD) yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Tujuan Kode etik : a. menjaga martabat, kehormatan, integritas dan kredibilitas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;dan b. meminimalisir terjadinya resiko yang mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan. Majelis Pertimbangan Kode Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku pejabat administrasi, pejabat pelaksana pengelola pengadaan barang/jasa dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa berdasarkan Kode Etik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 57 Tahun 2018 tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
16 November 2018
Tanggal Pengundangan
16 November 2018
Tanggal Berlaku
16 November 2018
Sumber
BD.2018 NO.57
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan