Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2024 NOMOR 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
UndangUndang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama ;
2. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum
APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11
bulan Agustus tahun 2024;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 )
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemberan
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak MKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
19. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 72);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2021);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023 Nomor 1);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023 Nomor 11);
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor 34);
1. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Bone
b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
c .Bupati adalah Bupati Bone.
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga
perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone.
2. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp2.691.399.728.042,00 bertambah/
berkurang sebesar Rp256.828.350.482,00 sehingga menjadi Rp2.948.228.078.524,00.
3. Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah
b. Pendapatan transfer
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tahun
Anggaran 2024 pada tanggal 30 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Kebijakan
Keuangan
Negara
dan
Stabilitas
Sistem
Keuangan
untuk
PenangananPandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atauDalam Rangka Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentangKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuanganuntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atauStabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentamg Singkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi PemerintahanDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 779);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi PemutakhiranKlasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten BoneTahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2) ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten BoneNomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2) ;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2021);
26. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2021);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2023 Nomor 1);
30. Peraturan Bupati Bone Nomor 70 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024-2026 (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor 71);
31. Peraturan Bupati Bone Nomor 102 Tahun 2023 tentang
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bone Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023
Nomor 102);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2 : Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 4 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 7 : Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pasal 8 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh
Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mewujudkan
pelayanan yang efektif, efeisien, dan berkualitas;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan efektif, efisien, dan
berkualitas dilakukan melalui standarisasi pelayanan,
peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan
pemenuhan perangkat teknologi yang sesuai standar;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dan sistem penyelenggaraan administrasi kependudukan
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Trunbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undan-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Admnistrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6354);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pelayanan Administasi Kependudukan Secara
Daring (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 152) sebagaimana tealh diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan secara Daring (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 104 Tahun 2019 tentang
Pendokumentasian Adminstrasi Kependudukan (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
BAB III : KEWENANGAN
BAB IV : PERENCANAAN
BAB V : PELAKSANAAN
BAB VI : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VII : MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB VIII : SOSIALISASI
BAB IX : PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X : PENDANAAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat, diperlukan Pengelolaan Sampah secara
komprehensif dan terpadu;
b. bahwa volume dan jenis sampah semakin hari
semakin bertambah dan sistem pengumpulan
sampah secara umum masih tercampur atau belum
ada pemilahan antara sampah organik dan anorganik
mulai dari sumbernya sehingga berpotensi
menimbulkan permasalahan persampahan di Daerah
dan berdampak pada kesehatan masyarakat dan
lingkungan jika tidak dikelola dengan baik;
c. bahwa
Tahun 2008 ten tang Pengelolaan
Nomor 18
Sampah,
berdasarkan Undang-Undang
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melakukan
penanganan sampah dan membuat kebijakan sebagai
dasar pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2
tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2023 Nomor 41, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5347);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang
Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 141,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6522).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS
BAB III : MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : JENIS SAMPAH
BAB VI : TUGAS DAN WEWENANG
BAB VII : HAK, TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VIII : PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
BAB IX : PERlZINAN
BAB X : LEMBAGA PENGELOLA
BAB XI : INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XII : KERJASAMA DAN KEMITRAAN
BAB XIII : PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
BAB XIV : SISTEM INFORMASI
BAB XV : SISTEM TANGGAP DARURAT
BAB XVI : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII : LARANGAN
BAB XIX : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XX : MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XX! : PEMBIAY AAN DAN KOMPENSASI
BAB XXII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XXIII : KETENTUAN PIDANA
BAB XXlV : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2023
RENCANA PERL!NDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HlDUP TAHUN 2024-2054
ABSTRAK:
a. bahwa kualitas lingkungan hid up yang semakin menurun
telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia
dan makhluk lainnya sehingga perlu upaya perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh - sungguh
dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang
dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian masa]ah
lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan hidup
pada saat ini dan yang akan datang di Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 dan pasal 10 Undang
Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah di ubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa Pemerintah Daerah menetapkan dan melaksanakan
kebijakan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Periindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor
5059) sebagairnana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
BAB III : RUANO LINGKUP
BAB IV : RPPLH
BAB V : PENETAPAN IKLH
BAB VI : KOORD!NASI DAN KERJA SAMA
BAB VII : PERAN MASYARAKAT
BAB VIII : REVIU
BAB IX : PENG AWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X : PEMBIAYAAN
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB Xll : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
292
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa, sehingga
harus dilindungi dan dipenuhi haknya agar dapat hidup,
tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan
nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di
daerah melalui pembangunan Kabupaten Layak Anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
LayakAnak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1355);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PERENCANAAN KLA
BAB III : PRA-KLA
BAB IV : PELAKSANAAN KLA
BAB V : EVALUASIKLA
BAB VI : PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB VII : PENDANAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
49
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebudayaan Daerah sebagai pembentuk identitas
Kebangsaan dan Kebudayaan Indonesia harus dilestarikan,
dikembangkan dan diteguhkan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa Kabupaten Bone memiliki entitas kemasyarakatan dan
tata pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya
sebagai identitas lokal yang khas masyarakat Kabupaten Bone
berupa religiusitas, spiritualitas, falsafah, estetika, dan
kesejarahan, sehingga harus dijaga kelestariannya;
c. bahwa kekayaan warisan budaya di wilayah Kabupaten Bone
mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang penting dalam
pembentukan kepribadian, jati diri, serta benteng ketahanan
masyarakat Kabupaten Bone, sehingga upaya pelestariannya
menjadi tanggungjawab semua pihak;
d. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf p Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dimana
kebudayaan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar yang menjadi wewenang dan
tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan atau pengelolaan kebudayaan di Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan
Daerah;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMAJUAN KEBUDAYAAN
BAB IV : PENYELENGGARAAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN
BAB V : MUSYAWARAH KEBUDAYMN DAERAH
BAB VI : MUSEUM KEBUDAYAAN DAERAH
BAB VII : PARTTSIPASI MASYARAKAT
BAB VIII : PENDANAAN
BAB IX : INSENTIF
BAB X : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM !RIGAS! DI KABUPATEN BONE
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM IRIGASI DI KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009
tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone, tidak sesuai
lagi dengan perkembangan Peraturan Perundang
Undangan sehingga perlu diubah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu
berbasis peran serta masyarakat petani di Kabupaten
Bone, perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun
2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Irigasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624 );
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 17 /PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang
Komisi Irigasi ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 640);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun
2009 tentang Sistem Irigasi di Kabupaten Bone (
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 12 );
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tentangSistem Irigasi di Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 12)
PASAL II : Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang dan pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 6 bulan September tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);;
6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 927);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019
Tentang Pengelolaan Dana Bagi Basil, Dana Alokasi Umum,
Dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212
/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah
dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang
ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1335);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi
Hasil Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1367);
18. Peraturan Gubernur Nomor 346/I/Tahun 2023 tentang
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2) ;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2021);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
Bone Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2022 Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2023 Nomor 1);
26. Peraturan Bupati Bone Nomor 32 Tahun 2022 tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
(Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor 34);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023
Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 6 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,
Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
Pasal 10 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 11 : Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Pasal 12 : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang- Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Tahun
Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 385l);Sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2022
Nomor 137,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3455) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6516);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 nomor 106 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6057);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119) ;Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,Tambahan
Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tetang
ketentuan Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244);Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia
Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Sebagaimana telah
cliubah dengan Peraturan Menteridalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2021 Nomor 5);
27. Peraturan Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Bupati Bone Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 361);
28. Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang Kebijakan
Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor 51) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Bupati Bone Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas atas Peraturan Bupati Bone 51 Tahun 2016 Tentang
Kebijakan Akuntansi (Berita Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2019 Nomor 45);
29. Peraturan Bupati Bone 52 Tahun 2016 Tentang
Penyusutan dan Masa Manfaat Aset Tetap (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 52);
30. Peraturan Bupati Bone 53 Tahun 2016 Tentang Penyisihan
Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir (Berita Daerah
Kabupten Bone Tahun 2016 Nomor 53);
31. Peraturan Bupati Bone 54 Tahun 2016 Tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupten
Bone Tahun 2016 Nomor 54);
Pasal 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah
Pasal 2 : Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2022
Pasal 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
Pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022
Pasal 5 : Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf c untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31
Desember 2022
Pasal 6 : Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf d untuk periode yang berakhir sampai dengan
31 Desember 2022
Pasal 7 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk
tahun terakhir sampai dengan 31 Desember 2022
Pasal 8 : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf f untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31
Desember 2022
Pasal 9 : Catatan atas laporan keuangan dimaksud dalam Pasal 1
huruf d tahun anggaran 2022
Pasal 10 : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 11 : Larnpiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2)
Pasal 12 : Bupati menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 13 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat