Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 : Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 4 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 6 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 7 : Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pasal 8 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 467 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan