Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 : Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 4 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 6 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 7 : Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pasal 8 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat