Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pasal 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 6 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pasal 10 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 11 : Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 12 : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat