Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2023

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Pasal 5 : Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 6 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Pasal 7 : Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 8 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a Pasal 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak Pasal 10 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 11 : Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 12 : Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan