Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Bone b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. c .Bupati adalah Bupati Bone. d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone. 2. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp2.691.399.728.042,00 bertambah/ berkurang sebesar Rp256.828.350.482,00 sehingga menjadi Rp2.948.228.078.524,00. 3. Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah b. Pendapatan transfer c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
05 September 2024
Tanggal Pengundangan
05 September 2024
Tanggal Berlaku
05 September 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2024 NOMOR 03
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan