1. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Bone b. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. c .Bupati adalah Bupati Bone. d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. e. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone. 2. APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp2.691.399.728.042,00 bertambah/ berkurang sebesar Rp256.828.350.482,00 sehingga menjadi Rp2.948.228.078.524,00. 3. Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah b. Pendapatan transfer c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat