PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2009 tentangSistem Irigasi di Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 12) PASAL II : Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat