Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 2 : Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2022 Pasal 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2022 Pasal 5 : Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31 Desember 2022 Pasal 6 : Laporan perubahan ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 Pasal 7 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun terakhir sampai dengan 31 Desember 2022 Pasal 8 : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31 Desember 2022 Pasal 9 : Catatan atas laporan keuangan dimaksud dalam Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2022 Pasal 10 : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 11 : Larnpiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Pasal 12 : Bupati menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 13 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan