Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan Informasi Khusus/ Terbatas dengan Jammer
ABSTRAK:
- Salah satu upaya mencegah tersebarnya informasi berklasifikasi selama rapat terbatas berlangsung dan pengamanan informasi atas alat komunikasi berbasis signal dari ancaman penyalahgunaan sinyal untuk kepetingan yang tidak bertanggung jawab yaitu dengan menggunakan alat yang disebut Jammer;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 14 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
-Permendagri No. 35 Tahun 2001;
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 9 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Kepmendagri No. 34 Tahun 2001;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 47 Tahun 2016.
- Informasi Khusus/Terbatas adalah informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat terhambat jalannya Pemerintahan dan Pembangunan, Kerugian Negara, disintegrasi bangsa, erat hubungannya dengan Rahasia Negara, Keamanan dan Keselamatan Bangsa;
- Jammer adalah Alat Pendukung Utama Persandian yang berfungsi sebagai alat pemutus sinyal/ blokir frekuensi radio dan media wireless lainnya;
- Beberapa kelengkapan administrasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang dibutuhkan adalah Surat Perintah, Berita Acara Pelaksanaan kegiatan jamming, Dukungan Anggaran yang meliputi uang harian, akomodasi dan transportasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Dibutuhkan pula Peralatan (alat Jamming dan alat pendukung), dan data dukung (lokasi, laporan kegiatan terdahulu, kontak personal).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
7 halaman batang tubuh (9 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggarana perangkat daerah perlu didorong dengan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan APIP Daerah;
- Perangkat Daerah berkewajiban untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan APIP Daerah dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tindak lanjut hasil pengawasan APIP diperlukan koordinasi dan standarisasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan APIP Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 60 Tahun 2008;
- PP No. 38 Tahun 2016;
- PP No. 12 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- PermenPAN No. 9 Tahun 2009;
- PermenPAN No. 42 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2017;
- Perda No. 14 Tahun 2016;
- Perbup. No. 7 Tahun 2016:
- Perbup. No. 28 Tahun 2016;
- Perbup. No. 10 Tahun 2017;
- Pengawasan Penyelenggaran Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan perangkat yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengawasan Penyelenggaran Perangkat Daerah oleh APIP dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antara APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini;
- Pengawasan dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Perangkat Daerah;
- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah wajib mendorong dan melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian TLHP-APIP.
- Jenis Tindak lanjut dimuat dalam saran/rekomendasi oleh APIP meliputi: 1) Penyetoran ke Kas Negara, Daerah, danBUMN/BUMD atau entitas lainnya milik Negara/Daerah; 2) Penyerahan Barang dan Jasa kepada Negara/Daerah; 3) Pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak lain yang berwenang dan bertanggung jawab; 4) Tindakan Administratif atau Hukuman Disiplin PNS; 5) Perbaikan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
17 halaman, terdiri dari 13 halaman batang tubuh (15 Pasal) dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab maka diperlukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
- Dalam rangka mewujudkan pengawasan APIP yang berkualitas sesuai dengan mandat audit masing-masing APIP dan standar audit APIP, diperlukan sistem pengendalian mutu audit.
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 1980;
- Permenpan No. PER/04/M.PAN/03/2008;
- Permenpan No. PER/05/M.PAN/03/2008;
- Permenpan RB No. 19Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Daerah disusun menurut sistematikan sebagai berikut : Bab I: Pendahuluan; Bab II: Penyusunan Rencana Strategis; Bab III: Pedoman Pengendalian Mutu Perencanaan APIP Inspektorat; Bab IV: Pedoman pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Audit; Bab V: Pedoman Pengendalian Mutu Supervisi Audit; Bab VI: Pedoman Pengendalian mutu Pelaksanaan Audit; Bab VII: Pedoman Pengendalian Mutu Pelaporan Audit; Bab VIII: Pedoman Pengendalian Mutu Pemantauan Tindak Lanjut; Bab IX: Pedoman Pengendalian Mutu Tata Usaha dan Sumber Daya Manusia;
- Uraian Pedoman Kendali Mutu audit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
- Dalam melaksanakan audit, setiap Auditor wajib berpedoman pada Pedoman Kendali Mutu Audit guna memastikan bahwa audit yang dillaksanakan sesuai dengan kode etik APIP dan standar audit APIP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
79 halaman, terdiri dari 6 halaman Batang Tubuh (5 Pasal) dan 73 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara perlu diberikan hak keuangan/ biaya melalui APBD;
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 38 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan Permendagri No. 21 Thun 2011, Uang representasi dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dianggarkan dalam belanja pegawai;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 109 Tahun 2000;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomer 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 50 Tahun 2017;
- Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupat T.A. 2018 sebesar Rp453.781.900 yang terdiri dari:
a. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp141.874.5000,-;
b. Belanja Penunjang Operasional Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp311.907.400,-
- Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dalam Perbup ini yang dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 halaman batang tubuh (6 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Ajudan Bupati, Wakil Bupati dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dnegan pelaksanaan tugas Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD, serta pelaksanaan pengamanan maka dipandang perlu mengangkat Ajudan;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan tugas Bupati, dan Wakil Bupati, Bupati mengangkat Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
- Untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan tugas ketua DPRD, Ketua DPRD menunjuk Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD;
- Jumlah ajudan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD masing-masing berturut-turut sebanyak 3, 2, dan 1 orang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
3 halaman batang tubuh (7 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
- Kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ditarik dan dilimpahkan kepada Sekretais Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 100 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 40 Tahun 2016
- Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati kepada Sekretaris Daerah;
- Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
Perbup ini mengubah sebagian ketentuan Perbup Bolaang Mongondow No. 12 Tahun 2017;
6 halaman batang tubuh
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, menyatakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD, dapat diberikan Uang Persediaan (UP) sebagai Uang Muka Kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari;
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 201 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 menyebutkan ketentuan batas SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP no. 58 Tahun 2005;
- PP No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
-Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017;
- Perbup Bolaang Mongondow No. 50 Tahun 2017
- Ruang lingkup Perbup ini mengatur mengenai pelaksanaan UP dan GU untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD;
- UP hanya diberikan sekali dalam setahun, untuk mengisi saldo UP akan menggunakan GU Persediaan dengan menerbitkan SPM-GU;
- Besaran UP dan GU Persediaan untuk setiap SKPD yaitu paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000;
- Penggunaan UP dan GU Persediaan wajib dipertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. untuk tertibnya laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
7 halaman, terdiri dari 6 halaman batang tubuh (16 Pasal) dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 PERDAKAB Bolmong No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 66 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI 31 Tahun 2016; PERDA No. 16 Tahun 2016; PERBUP No. 58 Tahun 2016; PERBUP No. 27 Tahun 2017.
Perubahan APBD, dengan rincian : Jumlah pendapatan setelah perubahan : Rp1.048.391.293.294,50; Jumlah belanja setelah perubahan : Rp1.076.167.448.631,23; Jumlah pembiayaan setelah perubahan : Rp27.776.155.366,73, Rincian APBD perubahan tersebut tercantum di Lampiran I dan lampiran II dari PERBUP ini. Rincian alokasi hibah dan alokasi bantuan sosial tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV PERBUP ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Jaminan sosial kesehatan merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh UUD 1945. Untuk meningkatkan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan serta memberikan manfaat bagi tenaga kerja di Kab. Bolmong dan memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan kesejahteraan sosial pekerja oleh pemberi kerja.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 85 Tahun 2013; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERPRES No. 111 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Mengatur tentang kewajiban kepesertaan program BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan di Kab.Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dan sasaran, Kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam upaya penyediaan informasi publik dilingkungan Pemkab. Bolmong perlu disusun SOP yang menjadi pedoman bagi PPID dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP 61 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO. 3 Tahun 2017.
Mengatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik PPID Kab. Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tugas dan wewenang PPID, tata kerja PPID, serta SOP pelayanan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm, lampiran 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat