Perubahan APBD, dengan rincian : Jumlah pendapatan setelah perubahan : Rp1.048.391.293.294,50; Jumlah belanja setelah perubahan : Rp1.076.167.448.631,23; Jumlah pembiayaan setelah perubahan : Rp27.776.155.366,73, Rincian APBD perubahan tersebut tercantum di Lampiran I dan lampiran II dari PERBUP ini. Rincian alokasi hibah dan alokasi bantuan sosial tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV PERBUP ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat