Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 43 Tahun 2017

PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan APBD, dengan rincian : Jumlah pendapatan setelah perubahan : Rp1.048.391.293.294,50; Jumlah belanja setelah perubahan : Rp1.076.167.448.631,23; Jumlah pembiayaan setelah perubahan : Rp27.776.155.366,73, Rincian APBD perubahan tersebut tercantum di Lampiran I dan lampiran II dari PERBUP ini. Rincian alokasi hibah dan alokasi bantuan sosial tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV PERBUP ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 43 Tahun 2017 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan