- Untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan tugas Bupati, dan Wakil Bupati, Bupati mengangkat Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; - Untuk mengurus keperluan yang berhubungan dengan tugas ketua DPRD, Ketua DPRD menunjuk Ajudan yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris DPRD; - Jumlah ajudan Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD masing-masing berturut-turut sebanyak 3, 2, dan 1 orang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat