Mengatur tentang kewajiban kepesertaan program BPJS Kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan di Kab.Bolmong, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan dan sasaran, Kepesertaan BPJS kesehatan dalam pemberian pelayanan perizinan, sanksi administratif, pengawasan dan pemeriksaan, serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat