pelimpahan-kewenangan-pelayanan-perizinan-dinas-penanaman-modal-ptsp
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.KAB.BOLMONG2018/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK: |
- - Kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP ditarik dan dilimpahkan kepada Sekretais Daerah;
- - UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Permendagri No. 54 Tahun 2009;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 100 Tahun 2016;
- Perda Kab. Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016;
- Perbup. Bolaang Mongondow No. 40 Tahun 2016
- - Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan atas nama Bupati kepada Sekretaris Daerah;
- Sekretaris Daerah bertanggungjawab atas penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Bupati;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
- Perbup ini mengubah sebagian ketentuan Perbup Bolaang Mongondow No. 12 Tahun 2017;
- 6 halaman batang tubuh
|