Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Pengamanan Informasi Khusus/ Terbatas dengan Jammer

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Informasi Khusus/Terbatas adalah informasi yang telah ditetapkan dan apabila diketahui pihak yang tidak berhak dapat terhambat jalannya Pemerintahan dan Pembangunan, Kerugian Negara, disintegrasi bangsa, erat hubungannya dengan Rahasia Negara, Keamanan dan Keselamatan Bangsa; - Jammer adalah Alat Pendukung Utama Persandian yang berfungsi sebagai alat pemutus sinyal/ blokir frekuensi radio dan media wireless lainnya; - Beberapa kelengkapan administrasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan yang dibutuhkan adalah Surat Perintah, Berita Acara Pelaksanaan kegiatan jamming, Dukungan Anggaran yang meliputi uang harian, akomodasi dan transportasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku; - Dibutuhkan pula Peralatan (alat Jamming dan alat pendukung), dan data dukung (lokasi, laporan kegiatan terdahulu, kontak personal).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Pengamanan Informasi Khusus/ Terbatas dengan Jammer
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLMONG2018/7
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan