- Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupat T.A. 2018 sebesar Rp453.781.900 yang terdiri dari: a. Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp141.874.5000,-; b. Belanja Penunjang Operasional Bupati/Wakil Bupati sebesar Rp311.907.400,- - Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dalam Perbup ini yang dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Bupati/Wakil Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat