- Ruang lingkup Perbup ini mengatur mengenai pelaksanaan UP dan GU untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD; - UP hanya diberikan sekali dalam setahun, untuk mengisi saldo UP akan menggunakan GU Persediaan dengan menerbitkan SPM-GU; - Besaran UP dan GU Persediaan untuk setiap SKPD yaitu paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000; - Penggunaan UP dan GU Persediaan wajib dipertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. untuk tertibnya laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2018;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat