Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018

Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Pengawasan Penyelenggaran Perangkat Daerah yang dilaksanakan oleh APIP harus berdasarkan kompetensi yang dimiliki terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan perangkat yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pengawasan Penyelenggaran Perangkat Daerah oleh APIP dilaksanakan berdasarkan prinsip profesional, independen, objektif, tidak tumpang tindih antara APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini; - Pengawasan dilaksanakan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Perangkat Daerah; - Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah wajib mendorong dan melakukan pemantauan pelaksanaan penyelesaian TLHP-APIP. - Jenis Tindak lanjut dimuat dalam saran/rekomendasi oleh APIP meliputi: 1) Penyetoran ke Kas Negara, Daerah, danBUMN/BUMD atau entitas lainnya milik Negara/Daerah; 2) Penyerahan Barang dan Jasa kepada Negara/Daerah; 3) Pelimpahan kepada Aparat Penegak Hukum atau pihak lain yang berwenang dan bertanggung jawab; 4) Tindakan Administratif atau Hukuman Disiplin PNS; 5) Perbaikan dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
BD.KAB.BOLMONG2018/6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan