UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja, dan Eselon Jabatan Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B;
c. Bahwa Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Metrologi Legal telah mendapatkan Rekomendasi berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No.23 Tahun 2014
4. PPNo.18 Tahun 2016
5. Perpres No.87 Tahun 2014
6. Permendagri No.80 Tahun 2015
7. Permendang No.78/MDAG/PER/II/2016
8. Permendagri No.12 Tahun 2017
9. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
10. Perbup Bengkulu Utara No.64 Tahun 2016
Pasal 3
(1) UPTD Metrologi Legal merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan.
(2) UPTD Metrologi Legal berkedudukan di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) UPTD Metrologi Legal dipimpin oleh Kepala yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2018
BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN JABATAN DAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RUKUN TETANGGA
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 100 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
1. UU Drt No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. UU No. 30 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 43 Tahun 2014
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Permendagri No. 112 Tahun 2014
12. Permendagri No. 113 Tahun 2014
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda kab. Bengkulu Utara No. 2 Tahun 2014
16. Perda kab. Bengkulu Utara No. 13 Tahun 2016
17. Perda kab. Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
18. Perbup Bengkulu Utara No. 25 Tahun 2018
19. Perbup Bengkulu Utara No. 26 Tahun 2018
20. Perbup Bengkulu Utara No. 27 Tahun 2018
21. Perbup Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD, dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan paling banyak 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan antara Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh perseratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 40% (empat puluh perseratus); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan antara Rp.360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2018
TATA CARA PENGHITUNGAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA KEPADA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara
Penghitungan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Kepada Desa.
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. UU No. 30 Tahun 2014
8. UU No. 15 Tahun 2017
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 43 Tahun 2014
11. Perpres No. 107 Tahun 2017
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 56 Tahun 2015
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
16. Perbup Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
Pasal 5 :
(1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada desa dilakukan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
b. Alokasi Formula 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Besaran Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan cara dibagi secara merata Alokasi Dasar dengan jumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
(3) Rincian alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut :
AF Desa = Z X AF Kab
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
Z = rasio jumlah realisasi pajak dan retribusi setiap desa terhadap total jumlah realisasi pajak da retribusi Kabupaten Bengkulu Utara
AF Kab. = Alokasi Formula Kabupaten Bengkulu Utara
(4) Jumlah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa adalah jumlah alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah jumlah alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 26 Tahun 2018
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu
Utara tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara
Tahun Anggaran 2018.
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 6 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. UU No. 30 Tahun 2014
9. UU No. 15 Tahun 2017
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 43 Tahun 2014
12. Perpres No. 107 Tahun 2017
13. Permendagri No. 13 Tahun 2006
14. Permendagri No. 113 Tahun 2014
15. Permendagri No. 80 Tahun 2015
16. Permendagri No. 33 Tahun 2017
17. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
18. Perbup Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
Pasal 4 :
Tata cara pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan :
a. Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan
b. Rasio jumlah penduduk, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 25 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota Dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.17 Tahun 2003
UU No.1 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.6 Tahun 2014
UU No.12 Tahun 2011
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
UU No.15 Tahun 2017
PP No.58 Tahun 2005
PP No.43 Tahun 2014
PP No.60 Tahun 2014
Perpres No.107 Tahun 2017
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.56 Tahun 2015
Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017
Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan No. 199/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.07/2017
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
Perbup Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2018
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan Besaran Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.616.345.000,00 kemudian Rincian Dana Desa setiap desa yang dihitung dengan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 24 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN LUBUK DURIAN KELAS A PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN
LUBUK DURIAN KELAS A PADA DINAS PERIKANAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 22 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi,Tugas Pokok dan Fungsi,Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B,perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Lubuk Durian;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Lubuk Durian telah memperoleh rekomendasi berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/ 2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara,maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 31 Tahun 2004
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 23 Tahun 1976
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Perpres No. 87 Tahun 2014
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014
9. Permendagri No. 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016
11. Permendagri No. 12 Tahun 2017
12. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No. 60 Tahun 2016
Pasal 4 :
(1) Susunan Organisasi UPTD BBI terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Pelaksana Urusan.
(2) Eselonering untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. Kepala UPTD merupakan Jabatan Struktural eselon IV.a;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha merupakan Jabatan Struktural eselon IV.b.
(3) Struktur Organisasi UPTD BBI Lubuk Durian sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1. Perbup Bengkulu Utara No. 237 Tahun 2007
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 23 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN PAGAR MAS KURO TIDUR KELAS A PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN
PAGAR MAS KURO TIDUR KELAS A PADA DINAS PERIKANAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 22 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Pagar Mas Kuro Tidur.
b. Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Pagar Mas Kuro Tidur telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Maka perlu dititipkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.31 Tahun 2004
3. UU RI No.12 Tahun 2011
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No.23 Tahun 1976
6. PP No.18 Tahun 2016
7. Perpres No.87 Tahun 2014
8. Permen-KP No.49/PERMEN-KP/2014
9. Permendagri No.80 Tahun 2015
10. Permen-KP No.26/PERMEN-KP/2016
11. Permendagri No.12 Tahun 2017
12. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No.60 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD BBI Pagar Mas Kuro Tidur Kelas A pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Perbup Bengkulu Utara No.435 Tahun 2005
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 22 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN KERKAP KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSAT KESEHATAN HEWAN KERKAP KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN
PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
b. Bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kerkap telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan Surat Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.12 Tahun 2011
3. UU No.23 Tahun 2014
4. UU No.18 Tahun 2009
5. PP No.18 Tahun 2016
6. Perpres No.87 Tahun 2014
7. Permentan No.64/Permentan/OT.140/9/2007
8. Permendagri No.80 Tahun 2015
9. Permendagri No.12 Tahun 2017
10. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
11. Perbup Bengkulu Utara No.62 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kerkap Kelas A pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Perbup Bengkulu Utara No.25 Tahun 2013.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2018
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSAT KESEHATAN HEWAN ARGA MAKMUR KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN
PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Arga Makmur telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan Surat Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara;
1. UU No. 4 Drt Tahun 1956
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. UU No. 18 Tahun 2009
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Perpres No. 87 Tahun 2014
7. Permentan No. 64/Permentan /OT.140/9/2007
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Permendagri No. 12 Tahun 2017
10. Perda Kab. Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
11. Perbup Bengkulu Utara No. 62 Tahun 2016
Pasal 6 :
(1) UPTD Puskeswan dipimpin oleh seorang Kepala Puskeswan yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah Dokter Hewan, dan/atau Sarjana Peternakan.
(2) Kepala UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IV/a.
(3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IV/b.
Pasal 7 :
(1) Susunan Organisasi UPTD Puskeswan terdiri atas:
a. Kepala UPTD Puskeswan.
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
c. Urusan Pelayanan Keswan, Kesmavet dan Reproduksi.
d. Urusan Epidemiologi dan Informasi Keswan.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur Organisasi UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Mencabut :
1) Perbup Bengkulu Utara No. 25 Tahun 2013
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 20 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN PUTRI HIJAU KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSAT KESEHATAN HEWAN PUTRI HIJAU KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN
PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
b. Bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kerkap telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan Surat Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.12 Tahun 2011
3. UU No.23 Tahun 2014
4. UU No.18 Tahun 2009
5. PP No.18 Tahun 2016
6. Perpres No.87 Tahun 2014
7. Permentan No.64/Permentan/OT.140/9/2007
8. Permendagri No.80 Tahun 2015
9. Permendagri No.12 Tahun 2017
10. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
11. Perbup Bengkulu Utara No.62 Tahun 2016
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Putri Hijau Kelas A pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Perbup Bengkulu Utara No.25 Tahun 2013
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat