ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN KERKAP KELAS A PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PETERNAKAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSAT KESEHATAN HEWAN KERKAP KELAS A
PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN
PETERNAKAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
b. Bahwa Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kerkap telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu dengan Surat Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
- 1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.12 Tahun 2011
3. UU No.23 Tahun 2014
4. UU No.18 Tahun 2009
5. PP No.18 Tahun 2016
6. Perpres No.87 Tahun 2014
7. Permentan No.64/Permentan/OT.140/9/2007
8. Permendagri No.80 Tahun 2015
9. Permendagri No.12 Tahun 2017
10. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
11. Perbup Bengkulu Utara No.62 Tahun 2016
- Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kerkap Kelas A pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Perbup Bengkulu Utara No.25 Tahun 2013.
- 14 Halaman
|