ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN PAGAR MAS KURO TIDUR KELAS A PADA DINAS PERIKANAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI BENIH IKAN
PAGAR MAS KURO TIDUR KELAS A PADA DINAS PERIKANAN
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) dan Pasal 22 Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan dan Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tata Kerja dan Eselon Jabatan Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara Tipe B, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Pagar Mas Kuro Tidur.
b. Bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Pagar Mas Kuro Tidur telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Bengkulu Nomor 061/1098/B.5/2017 tanggal 28 Desember 2017 perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Maka perlu dititipkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Utara.
- 1. UU Darurat No.4 Tahun 1956
2. UU No.31 Tahun 2004
3. UU RI No.12 Tahun 2011
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No.23 Tahun 1976
6. PP No.18 Tahun 2016
7. Perpres No.87 Tahun 2014
8. Permen-KP No.49/PERMEN-KP/2014
9. Permendagri No.80 Tahun 2015
10. Permen-KP No.26/PERMEN-KP/2016
11. Permendagri No.12 Tahun 2017
12. Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
13. Perbup Bengkulu Utara No.60 Tahun 2016
- Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD BBI Pagar Mas Kuro Tidur Kelas A pada Dinas Perikanan Kabupaten Bengkulu Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Perbup Bengkulu Utara No.435 Tahun 2005
- 12 Halaman
|