Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 29 Tahun 2018

UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) UPTD Metrologi Legal merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan. (2) UPTD Metrologi Legal berkedudukan di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. (3) UPTD Metrologi Legal dipimpin oleh Kepala yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 29 Tahun 2018 tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH METROLOGI LEGAL PADA DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA KELAS A
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 29
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan