Pasal 3 (1) UPTD Metrologi Legal merupakan unsur pelaksana teknis operasional Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan. (2) UPTD Metrologi Legal berkedudukan di Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. (3) UPTD Metrologi Legal dipimpin oleh Kepala yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat