Pasal 5 : (1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten kepada desa dilakukan berdasarkan: a. Alokasi Dasar sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. b. Alokasi Formula 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Besaran Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan cara dibagi secara merata Alokasi Dasar dengan jumlah desa di Kabupaten Bengkulu Utara. (3) Rincian alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut : AF Desa = Z X AF Kab AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z = rasio jumlah realisasi pajak dan retribusi setiap desa terhadap total jumlah realisasi pajak da retribusi Kabupaten Bengkulu Utara AF Kab. = Alokasi Formula Kabupaten Bengkulu Utara (4) Jumlah bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap desa adalah jumlah alokasi dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah jumlah alokasi formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat