Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan Besaran Alokasi Dasar setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.616.345.000,00 kemudian Rincian Dana Desa setiap desa yang dihitung dengan menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat