Pasal 4 : Tata cara pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan : a. Kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan b. Rasio jumlah penduduk, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat