Pasal 6 : (1) UPTD Puskeswan dipimpin oleh seorang Kepala Puskeswan yang mempunyai latar belakang pendidikan dan berijazah Dokter Hewan, dan/atau Sarjana Peternakan. (2) Kepala UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IV/a. (3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan Eselon IV/b. Pasal 7 : (1) Susunan Organisasi UPTD Puskeswan terdiri atas: a. Kepala UPTD Puskeswan. b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha. c. Urusan Pelayanan Keswan, Kesmavet dan Reproduksi. d. Urusan Epidemiologi dan Informasi Keswan. e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur Organisasi UPTD Puskeswan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat