Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan kekayaan alam
yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
dikuasai oleh negara untuk dikelola secara optimal bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya air guna menjaga keberlangsungan
sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan
ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan
antargenerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air, Pemerintah Daerah berwenang menyusun
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah
sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Air, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Perizinan Berusaha, Forum Pengelola Sumber Daya Air Daerah, Koordinasi, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan Sumber Daya Air, Pendanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, dan mendukung
terciptanya tujuan pemerataan pembangunan; bahwa untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi, menjamin kenyamanan dan
keselamatan masyarakat serta mencegah terjadinya
pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi yang
tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan
estetika perlu penataan dan pengendalian infrastruktur
pasif telekomunikasi; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
penataan dan pengendalian infrastruktur pasif
telekomunikasi, perlu pengaturan penataan dan
pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Infrastruktur Pasif, Penataan dan Pengendalian, Fasilitasi Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 24 Tahun 2018 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah iini mengatur tentang APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah disebutkan
bahwa jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu)
Peraturan Daerah dan menjadi dasar Pemungutan Pajak
dan Retribusi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemingutan Pajak dan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem informasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
279 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara
Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023. Ketentuan lebih lanjut mengenai APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
849 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 telah dibentuk dana
cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang
Tahun 2024; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Pasal 4, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pendapatan asli Desa, perlu
melakukan pengelolaan usaha, dengan memanfaatkan
dan menciptakan nilai tambah aset Desa,
mengembangkan investasi, produktivitas
perekonomian dan · potensi Desa, menyediakan jasa
pelayanan umum guna memenuhi kebutuhan
masyarakat, mengelola lumbung pangan Desa dan
mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas
sumber daya ekonomi serta mengembangkan
ekosistem ekonomi digital; bahwa agar pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa
Bersama sudah tidak sesuai perkembangan regulasi
dan kebutuhan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengembangan, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Ekonomi kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum clan
mewujudkan masyarakat adil clan makmur perlu
dilakukan pembangunan perekonomian melalui
pengembangan ekonomi kreatif; bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam
menciptakan clan mengembangkan ekonomi kreatif
sehingga mampu memberikan kontribusi bagi
perekonomian daerah dan meningkatkan daya saing
global guna tercapainya tujuan pembangunan
berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar kepastian hukum
kepada Pemerintah Daerah clan pihak terkait dalam
mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif, perlu
pengaturan tentangPengembangan Ekonomi Kreatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan
Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Hak dan Kewajiban Perilaku Ekonomi Kreatif, Komite Ekonomi Kreatif, Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Insentif, Pendanaan Ekonomi Kreatif, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan . ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 ten tang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, kewenangan, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jenis Usaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Evaluasi dan Pelaporan, Jangka Waktu dan Frekuensi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 72 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 memuat laporan keuangan meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Uraian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
867 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat