Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Air, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Perizinan Berusaha, Forum Pengelola Sumber Daya Air Daerah, Koordinasi, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan Sumber Daya Air, Pendanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat