Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, kewenangan, Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Jenis Usaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Evaluasi dan Pelaporan, Jangka Waktu dan Frekuensi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat