PENGHASILAN DAN TUNJANGAN PERANGKAT DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2018/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA PENERIMAAN LAINNYA DALAM KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetapan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa serat Penerimaan Lainnya Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Penerima Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerima Lainnya; BAB IV Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB V Tata Cara Pembayaran dan Pemotongan Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lainnya; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Perangkat Desa, dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 11 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Tunjangan Perangkat Desa, dan Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Perangkat Desa dalam Kabupaten Simeulue (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2015 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Simeulue bewenang memungut Pajak Sarang Burung Walet. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan Pidana, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah menyatakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota; bahwa dalam rangka menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat guna mewujudkan kabupaten Simeulue yang tenteram dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 76 Tahun 2012; PERPRES Nomor 125 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 12 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 23 Tahun 2002; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 4 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 13 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 8 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 9 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 10 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 11 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur 51 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat; BAB III Tertib Bangunan; BAB IV Tertib PKL; BAB V Tertib Usaha; BAB VI Tertib Reklame; BAB VII Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; BAB VIII Tertib Parkir; BAB IX Tertib Sosial; BAB X Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; BAB XI Tertib Kebersihan dan Keindahan; BAB XII Tertib Peran Serta Masyarakat; BAB XIII Tertib Anak Sekolah; BAB XIV Tertib Tempat Wisata; BAB XV Pengawasan dan Penegakan Hukum; BAB XVI Sanksi Administratif; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2019.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa pemerintah memberikan alokasi anggaran yang dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa, prioritas untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi nasional
b. bahwa menindaklanjuti pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 21 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 16 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, BAB III tentang Penyaluran Alokasi Dana Desa, BAB IV tentang Penggunaan Alokasi Dana Desa, BAB V tentang Pelaporan Alokasi Dana Desa, BAB VI tentang Sanksi, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Huruf T Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja yang Melampaui Tahun Anggaran;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Kriteria Belanja yang Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran, BAB III tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaksanaan Belanjan yang Melampaui Tahun Anggaran, serta BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Simeulue berwenang memungut Pajak Air Tanah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pajak Air Tanah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan banding, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dan mengakomodir penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik perlu melakukan penataan perangkat daerah dan membentuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Simeulue; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas, profesionalisame dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulueperlu dilakukan penyesuaian Satuan Kerja Perangkat Kabupaten.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 99 Tahun 2018.
Qanun ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2016 Nomor 22) mengenai susunan perangkat daerah Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di Kabupaten Simeulue;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Kabupaten Simeulue;
Undang-Undang Norn.or 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 78 Tahun 2018; Peraturan Bupati Simeulue Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB III tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, BAB IV tentang Penetapan Penggunaan Dana Desa Mendukung Program Prioritas Pemerintah Kabupaten, BAB V tentang Publikasi dan Pelaporan,BAB VI tentang Pembinaan, BAB VII tentang Ketentuan Lain-Lain, serta BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 6 Tahun 2018
PERUBAHAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2018/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Bupati Simeulue Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan penyesuaian kembali berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENKEU Nomor 50/PMK.07/2017
Peraturan Bupati ini merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2017 Nomor 46).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan tata cara pengadaan barang/ jasa di desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 40 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pengadaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; BAB IX Pembayaran Prestasi kerja; BAB X Keadaan kahar; BAB XI Pemutusan Surat Perjanjian: BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perselisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pendampingan; BAB XVI Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVII Ketentuan Lain-lain; BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat