Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 35 Pasal yang terdiri atas BAB I Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Desa, BAB IV tentang Mekanisme dan Penyaluran Dana Desa, BAB V tentang Penggunaan Dana Desa, BAB VI tentang Pelaporan Dana Desa, BAB VII tentang Pemantauan dan Evaluasi, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2023 Nomor 15
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan