Peraturan ini berisikan 11 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Dasar Pergeseran, BAB III tentang Ruang Lingkup dan Jenis Pergeseran Anggaran, BAB IV tentang Batasan Pergeseran Anggaran, BAB V tentang Tata Cara Pergeseran, BAB VI tentang Tahapan Teknis, BAB VII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat