Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2023

Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 11 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Dasar Pergeseran, BAB III tentang Ruang Lingkup dan Jenis Pergeseran Anggaran, BAB IV tentang Batasan Pergeseran Anggaran, BAB V tentang Tata Cara Pergeseran, BAB VI tentang Tahapan Teknis, BAB VII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
09 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2023
Tanggal Berlaku
09 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2023 Nomor 23
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan