Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 34 Tahun 2021

Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 30 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, Prinsip dan Tujuan, Pelaksanaan serta Sumber Dana TPP PNS, BAB III tentang Basic Tambahan Penghasilan PNS, BAB IV tentang Pemberian dan Pengurangan TPP PNS, BAB V tentang Ketentuan Lain-Lain, BAB VI tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
08 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Tanggal Berlaku
08 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2021 Nomor 34
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 249 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Simeuleu No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan