Peraturan ini berisikan 5 Pasal berupa perubahan terhadap Pasal 1, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 27 dan Pasal II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat