Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2023

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 47 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Hibah, BAB IV tentang Persyaratan Penerima Hibah, BAB V tentang Penganggaran, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah serta Batas Waktu Penyampaian, BAB VII tentang Bantuan Sosial, BAB VIII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2023 Nomor 20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Simeuleu No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Simeulue Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Simeulue.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan