Peraturan ini berisikan 47 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Hibah, BAB IV tentang Persyaratan Penerima Hibah, BAB V tentang Penganggaran, BAB VI tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Hibah serta Batas Waktu Penyampaian, BAB VII tentang Bantuan Sosial, BAB VIII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat