Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah yang tergolong dalam Retribusi Jasa Umum untuk dibentuk sesuai dengan jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 14 (empat belas) jenis Retribusi Jasa Umum ditetapkan dalam bentuk 1 (satu) Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c , perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Jasa Umum;
3. Pemungutan Retribusi;
4. Peninjauan Tarif Retribusi
5. Insentif Pemungutan;
6. Penyidikan;
7. Ketentuan Pidana;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe untuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
Bahwa sesuai Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 5 (Lima) jenis Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dalam l (satu) bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Pemungutan Retribusi;
4. Insentif Pemungutan;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Tambahan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe untuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
Bahwa sesuai Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 5 (Lima) jenis Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dalam l (satu) bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Pemungutan Retribusi;
4. Insentif Pemungutan;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Tambahan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur / Mekanisme Dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dalam hal kesederhanaan, transparan, tepat waktu, ekonomis serta menjamin kepastian hukum, perlu adanya suatu standar/prosedur tetap mekanisme pelayanan agar lebih efektif, efisien, terpadu dan konsisten;
Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 6 Tahun 2007;
Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Penyederhanaan Pelayanan;
4. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
5. Proses, Waktu, dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan;
6. Sumber Daya Manusia;
7. Keterbukaan Informasi;
8. Penanganan Pengaduan;
9. Kepuasan Masyarakat;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Kerja Sama;
12. Pelaporan;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2012
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kendari No. 5 Tahun 1988; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No.8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Pajak;
3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak;
4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
6. Surat Tagihan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluwarsa Penagihan;
12. Pembukuan dan Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Ketentuan Khusus;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
77
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan^pasal 181 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir cfengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan ke dua Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, menjadi Undang-Undang Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan sebagaimana dimaksud daiam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2012 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 26 Desember 2011. Bahwa pertimbangan tersebut diatas maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Dengan sistematika:
1. APBD Tahun 2012 (Pendapatan Pembiayaan)
2. Pendapatan Asli Daerah
3. Pendapatan daerah
4. Dana Perimbangan
5. Pendapatan Daerah yang sah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan Operasional Pelaksanaan
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat li di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2104);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
7. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);.
9. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran ; Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
10. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59);
12. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 46)
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek
3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok
4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan
5. Masa pajak, saat pajak terutang
6. Ketentuan bagi pejabat
7. Penetapan dan tata cara pembayaran
8. Tata cara penagihan
9. Pengurangan keringanan
10. Keberatan, banding dan gugatan
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kedaluwarsa
14. Ketentuan khusus
15. Ketentuan pidana
16. Penyidikan
17. Ketentuan penutup
18. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaanpembangunan dan pelayanan kemasyarakatandalam wilayah Kabupaten Konawe, maka diperlukan penataan suatu organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara/Daerah yang efektif, rasional dan proporsional sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Govemance) maka dipandang perlu membentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 56 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Konawe dengan batasa istilah pada pemgaturannya. Diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Eselonering, Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang
dikelola oleh Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe,
menjadi tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2011
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang berkaitan dengan usaha Hotel, Penginapan, Losmen, Pesanggrahan dan Rumah Kost di Kabupaten Konawe dipandang perlu diadakannya pemungutan pajak; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud diatas, perlu disusun Rancangan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 127);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4J89);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Mesara Republik indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Kepariwisataan:
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Konawe
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok pajak
4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan pajak
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
6. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak
7. Tata cara pembayaran
8. Tata cara penagihan
9. Pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak
10. Tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak
11. Keberatan dan banding
12. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
13. Uang perangsang
14. Kedaluwarsa
15. Ketentuan pidana
16. Penyidikan
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk mendekatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan, maka di pandang perlu membentuk dan mendefinitifkan beberapa desa yang ada dalam wilayah kabupaten konawe. Wilayah Kecamatan Sorop[i, Wawoni Tengah, Wawoni Timur, wawoni Selatan, Wawoni Barat, wawoni Utara, Lambuya, Onembute dan puriala adalah memenuhi syarata untuk memekarkan dan membentuk desa-desabaru baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah desa maupun jumlah penduduk setempat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2003; Perda Ka. Kendari No. 16 Tahun 2000; Perda Kab. Konawe No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. Konawe 15 Tahun 2006; Perda Kab. Konawe No. 16 Tahun 2006; Perda Kab. Konawe No. 10 Tahun 2008
Dala peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur mengenai Pembentukan dan Pendefinitipan, Luas, batas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Jumlah Kepala Keluarga, Penyelenggaraan dan Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan, Tugas Pokok dan Wewenang, serta Uraian Tugas Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Konawe sepanjang petunjuk pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan ini.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat