Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak; 3. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak; 4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 5. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; 6. Surat Tagihan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; 8. Keberatan dan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kadaluwarsa Penagihan; 12. Pembukuan dan Pemeriksaan; 13. Insentif Pemungutan; 14. Ketentuan Khusus; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat