Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Jasa Umum; 3. Pemungutan Retribusi; 4. Peninjauan Tarif Retribusi 5. Insentif Pemungutan; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat