Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Prosedur/Mekanisme dan Standar Waktu Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Penyederhanaan Pelayanan; 4. Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Proses, Waktu, dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan; 6. Sumber Daya Manusia; 7. Keterbukaan Informasi; 8. Penanganan Pengaduan; 9. Kepuasan Masyarakat; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Kerja Sama; 12. Pelaporan; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat