Dala peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pendefinitipan Desa-Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah pada pengaturannya. Diatur mengenai Pembentukan dan Pendefinitipan, Luas, batas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Jumlah Kepala Keluarga, Penyelenggaraan dan Organisasi Pemerintah Desa, Kedudukan, Tugas Pokok dan Wewenang, serta Uraian Tugas Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat