Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok pajak 4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan pajak 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah 6. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak 7. Tata cara pembayaran 8. Tata cara penagihan 9. Pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak 10. Tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak 11. Keberatan dan banding 12. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak 13. Uang perangsang 14. Kedaluwarsa 15. Ketentuan pidana 16. Penyidikan 17. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat