Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2011

Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan umum 2. Nama, objek dan subjek pajak 3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok pajak 4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan pajak 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah 6. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak 7. Tata cara pembayaran 8. Tata cara penagihan 9. Pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak 10. Tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak 11. Keberatan dan banding 12. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak 13. Uang perangsang 14. Kedaluwarsa 15. Ketentuan pidana 16. Penyidikan 17. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2011
Sumber
LD. 2011/ NO. 3
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan