Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Retribusi Perizinan Tertentu; 3. Pemungutan Retribusi; 4. Insentif Pemungutan; 5. Penyidikan; 6. Ketentuan Pidana; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Tambahan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat