Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pendistribusian LiquefiedPetroleumGas (LPG) 3 kg bersubsidi di daerah agar tepat sasarandan terjaminnya ketersediaan pasokan tabunggasdimaksud perlu dilakukan pengendalian pembinaandanpengawasan, pendistribusian Liquefied PetroleumGas(LPG)3 kg pada tingkat Pangkalan dan pengecer;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati TanahBumbu tentang Petunjuk Teknis Pengendalian, Pembinaan,dan Pengawasan Pendistribusian Liquefied PetroleumGas3Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17Tahun2011/Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Energi dan Sumber DayaMineral
Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah BumbuNomor9Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PETUNJUK TEKNIS PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM PADA TINGKAT PANGKALAN DAN PENGECER.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENGALOKASIAN DAN HET;
DISTRIBUSI;
PENGGUNAAN KARTU KENDALI;
LARANGAN;
TIM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PEMBIAYAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (go od g over n an ce) dan
pemerintahan yang bersih ( cle an g ove rn me n t) dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional,
terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,dalam pemanfaataN SIMDA dan Monitoring Keuangan Daerah agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna perlu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi Pada , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan
3.Tugas Dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Daerah
4.Intalasi Aplikasi SIMDA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 39 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara, Tata Tertib Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari dibentuknya Struktur Organisasi Radio Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu perlu dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi,berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara, Tata Tertib Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/M.KOMINFO/12/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara, Tata Tertib Pemilihan Dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penurunan Stunting Terintegrasi
ABSTRAK:
Bahwa kualitas sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan aset berharga bagi kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia;
Bahwa penurunan stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi
target pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sejak dini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penurunan Stunting Terintegrasi.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2O14; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur Penurunan Stunting Terintegrasi, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pilar, Sasaran, Kegiatan dan Indikator Kerja;
Tim Koordinasi Penurunan Stunting Terintegrasi;
Peran Kelembagaan Masyarakat;
Pendekatan Penurunan Stunting;
Pembinaan, monitoring, evaluasi dan Penghargaan;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2021
Pariwisata dan Kebudayaan, Pendidikan, pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2021/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Kepariwisataan Melalui Jenjang Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pengembangan potensi pariwisata di daerah perlu dilakukan upaya peningkatan Sumber Daya Manusia kepariwisataan melalui Pendidikan formal;
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat, serta berdasarkan Pasal 28 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan disebutkan bahwa Pemerintah berwenang mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Sumber Oaya Manusia Di
Bidang Kepariwisataan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEPARIWISATAAN MELALUI JENJANG PENDIDIKAN TINGGI.
Dengan Sistematika :
KETENTUANUMUM;
PROGRAM DAN SYARAT PENDIDIKAN SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA;
MEKANISME SELEKSI;
PEMBIAYAAN;
HAK,KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
SANKSI;
MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu secara profesional dan bertanggung jawab diperlukan aparat pengawasan yang memiliki integritas, objektivitas, kerahasiaan dan kompetensi;
bahwa untuk mendukung kesinambungan terpenuhinya persyaratan aparat pengawasan perlu adanya aturan kode etik sebagai landasan perilaku dalam menjalankan tugas pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yang memuat: Ketentuan Umum; Kode Etik; Pengaduan; Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan Kode Etik; Pelanggaran dan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 39 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan subjek WajibLaporLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDi
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbuyangterdapat pada Master Jabatan yang dikeluarkanolehKomisi
Pemberantasan Korupsi, belum diatur dalamPeraturanBupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang LaporanHartaKekayaan Penyelenggara Negara Di LingkunganPemerintahKabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubahdenganPeraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDi
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bupati TanahBumbuNomor 52 Tahun 2017 tentang Laporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara Di Lingkungan PemerintahKabupatenTanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor07Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun2022.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang PLaporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara Di Lingkungan PemerintahKabupatenTanah Bumbu Dengan Sistematika; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah DaerahPemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2018
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA GUNTUNG KECAMATAN KUSAN HULU DENGAN DESA PACAKAN, DESA TIBARAU PANJANG, DESA DARASAN BINJAI, DESA TELUK KEPAYANG KECAMATAN KUSAN HULU DAN DESA MANTEWE KECAMATAN MANTEWE
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, untuk penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Penetapan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Teluk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Guntung Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Pacakan, Desa Tibarau Panjang, Desa Darasan Binjai, Desa Tleuk Kepayang Kecamatan Kusan Hulu Dan Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Meliputi: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA, PETA BATAS WILAYAH, KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 59 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan Dan Surat-Surat Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendukung Kelancaran Adimistrasi Serta Untuk Mengoptimalkan Pelayanan Birokrasi,Khususnya Dalam Penandatangan Keputusan dan Surta-surta Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,Perlu Mencabut Pndelegaslan Sebagian Kewenagan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian Yang Telah Diberikan Berdasarkan Peraturan Bupati;
Bahwa Berdasarkan Petimbangan Sebagaimana Dimaksud Huruf a,Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan ini Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Penandatangan Keputusan dan Surat-surat di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat